Sabtu, 17 Oktober 2015
Perpanjang STNK Si Merah
Aloha.. STNK sudah mati hampir 1 bulan tapi fotocopi BPKB nya belum terima juga dari saudara "katanya". Awalnya si R2 beli lunas tetapi si saudara menyekolahkannya "semoga pintar ya nanti kalau sudah lulus".. he..he..he..
Kalau dari peraturan untuk memperpanjang STNK perorangan yaitu
1. STNK asli dan FC (Fotocopy)
2. BPKB asli atau FC
3. KTP asli dan FC
Untuk peraturan di atas saya hanya memenuhi syarat STNK asli &FC dan KTP & FC sedangkan BPKB nya tidak ada karena saudara sampai sekarang belum juga memberikan kesaya. untuk pengurusan untuk R2 di lantai 4 dan R4 di lantai 1 Polda Metro Jaya di Jl Sudirman
Mekanisme Perpanjangan
1. Untuk memperpanjang STNK harus mengambil formulir perpanjangan STNK
2. Verifikasi data dimana syarat yang diatas dilampirkan di bawah formulir perpanjangan disini saya PD aja memberikan walaupun BPKB nya ngak ada "bicara dalam hati mohon maaf bu polwan saya tidak melengkapi BPKB nya" Alhamdulillah kemudian saya dipanggil tanpa ada perbaikan berkas saya
3. Kemudian saya bayar ke loket pemabayaran dengan total Rp.432.200 dimana pajak saya kena Rp.393.000 dan denda Rp.39.200
4. Kemudian saya menunggu panggilan dari loket pengambilan STNK. alhamdullillah saya dipanggil untuk pengambilan STNK perpanjangan dan KTP saya
Dalam proses perpanjangan STNK ini saya membutuhkan waktu 45 menit saja, pelayanan polisi cukup cepat. Terima kasih pak polisi atas pelayanannya, kedepan saya akan melengkapi lebih lengkap persyaratan untuk perpanjangan STNK .
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar